Pasar merupakan central jual beli yang bisa memenuhi kebutuhan pokok. Keberadaan pasar sangat berpengaruh pada perkeonomian masyarakat, karena dipasar terdapat banyak keperluan yang didasari dari kebutuhan. Hilir mudik masyarakat ke pasar tidak bisa dibendung karena kebutuh masyarakat bisa didapatkan di pasar.
Seperti yg kita tau, hari ahad 15 Agustus 2021 menjadi sore kelam di Pasa Ciawi, Tasikmalaya. Cukup banyak kios yang terbakar dari peristiwa kemarin. Baik itu toko baju, kosmetik, sandal, perabot, sembako, kue kering dll.
Nah, Dari peristiwa kebakaran kemarin, ada yang sempet nanya 'gimana dong barang dagangan yang hangus terbakar padahal barangnya masih harus dibayar oleh pemilik kios ke produsen barang?'.. Artinya masih ada tunggakan barang tersebut kepada pemilik asli barang dari penjual.
Jika dilihat dari isi pertanyaannya ini mengandung perjanjian antara penjual dengan produsen.
Ketika penjual mengambil barang dari produsen katakanlah 5 lusin baju, belum dibayar karena perjanjiannya setelah habis atau berjalan waktu barang habis dibayar tunai ataupun nyicil.
Eh, tiba tiba terjadi kebakaran dan ludes semua barang dagangan si penjual.
Pertanyaannya, apakah penjual harus membayar semua barang yang diperjanjikan dengan produsen?
Seperti yang kita tau, dalam hukum Perdata ada istilah Force Majeur.
Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimana posisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.
Dalam Pasal 1245
KUHPerdata menyebutkan :
"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, apabila karena keadaan memaksa atau karena keadaan yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnya".
Force majeur/ overmacht ini sama dengan istilah keadaan kahar atau keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian tidak dapat terpenuhi.
Lalu kemudian kejadian yang bagaimana yang dapat dikatakan force majeur/ overmacht?
Dalam Pasal 1245 KUHPerdata tadi jelas bahwa syarat utamanya adalah kejadian yang tidak disengaja, terjadi secara kebetulan, terjadi secara tak terduga dan bukan karena kelalaian saha satu pihak yang menyebabkan seseorang teehalang untuk melakukan kewajibannya.
Syarat suatu peristiwa tergolong force majeure, diantaranya:
1. Tidak dipenuhinya prestasi karena terjadi oeristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda objek perjanjian
2. Tidak dipenuhinya prestasi karena peristiwa yang tidak terduga dan diluar kuasa salah satu pihak
3. Peristiwa tersebut tidak dapat diketahui atau diprediksi sebelumnya dalam perjanjian, jadi bukan karena kelalaian atau kesalahan salah satu pihak.
Yang dapat dikatakan force majeur atau overmacht ini misalnya banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, peperangan, wabah penyakit, dll yang mengakibatkan barang musnah sehingga tidak dapat dilakukan pemenuhan kewajiban.
Kemudian dari pertanyaan pertama tadi jika dilihat dari kasus nya, ini bisa dikategorikan sebagai force majeur/overmacht karena kebakaran pasti bukanlah hal yanh dikenedaki dan musnahnya barang bukan karena ulah dari penjual itu sendiri sehingga dalam pemenuhan prestasi nya atau kewajibannya bisa ditangguhkan atau bahkan hilang.
Langkah pertama yang harus dilakukan penjual adalah mengabarkan kejadian kebakaran tersebut kepada produsen bahwa karena kebakaran tersebut barang dagangan ludes terbakar dan tidak tersisa sehingga untuk pemenuhan kewajiban pun tidak bisa dilakukan.
Comments
Post a Comment