Skip to main content

Dampak kebakaran pasar terhadap barang terutang, apakah termasuk force majeure?

Pasar merupakan central jual beli yang bisa memenuhi kebutuhan pokok. Keberadaan pasar sangat berpengaruh pada perkeonomian masyarakat, karena dipasar terdapat banyak keperluan yang didasari dari kebutuhan. Hilir mudik masyarakat ke pasar tidak bisa dibendung karena kebutuh masyarakat bisa didapatkan di pasar. 

Seperti yg kita tau, hari ahad 15 Agustus 2021 menjadi sore kelam di Pasa Ciawi, Tasikmalaya. Cukup banyak kios yang terbakar dari peristiwa kemarin. Baik itu toko baju, kosmetik, sandal, perabot, sembako, kue kering dll. 
Nah, Dari peristiwa kebakaran kemarin, ada yang sempet nanya 'gimana dong barang dagangan yang hangus terbakar padahal barangnya masih harus dibayar oleh pemilik kios ke produsen barang?'.. Artinya masih ada tunggakan barang tersebut kepada pemilik asli barang dari penjual.
Jika dilihat dari isi pertanyaannya ini mengandung perjanjian antara penjual dengan produsen.  
Ketika penjual mengambil barang dari produsen katakanlah 5 lusin baju, belum dibayar karena perjanjiannya setelah habis atau berjalan waktu barang habis dibayar tunai ataupun nyicil. 
Eh, tiba tiba terjadi kebakaran dan ludes semua barang dagangan si penjual. 
Pertanyaannya, apakah penjual harus membayar semua barang yang diperjanjikan dengan produsen?
Seperti yang kita tau, dalam hukum Perdata ada istilah Force Majeur. 
Force Majeure adalah atau keadaan memaksa (overmacht) dimana posisi salah satu pihak, misalnya Pihak Pertama gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi diluar kuasa Pihak Pertama.
Dalam Pasal 1245 
KUHPerdata menyebutkan : 
"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, apabila karena keadaan memaksa atau karena keadaan yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu perbuatan yang terlarang olehnya".
Force majeur/ overmacht ini sama dengan istilah keadaan kahar atau keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian tidak dapat terpenuhi. 
Lalu kemudian kejadian yang bagaimana yang dapat dikatakan force majeur/ overmacht? 
Dalam Pasal 1245 KUHPerdata tadi jelas bahwa syarat utamanya adalah kejadian yang tidak disengaja, terjadi secara kebetulan, terjadi secara tak terduga dan bukan karena kelalaian saha satu pihak yang menyebabkan seseorang teehalang untuk melakukan kewajibannya.
Syarat suatu peristiwa tergolong force majeure, diantaranya:
1. Tidak dipenuhinya prestasi karena terjadi oeristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda objek perjanjian 
2. Tidak dipenuhinya prestasi karena peristiwa yang tidak terduga dan diluar kuasa salah satu pihak
3. Peristiwa tersebut tidak dapat diketahui atau diprediksi sebelumnya dalam perjanjian, jadi bukan karena kelalaian atau kesalahan salah satu pihak.
Yang dapat dikatakan force majeur atau overmacht ini misalnya banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran, peperangan, wabah penyakit, dll yang mengakibatkan barang musnah sehingga tidak dapat dilakukan pemenuhan kewajiban.
Kemudian dari pertanyaan pertama tadi jika dilihat dari kasus nya, ini bisa dikategorikan sebagai force majeur/overmacht karena kebakaran pasti bukanlah hal yanh dikenedaki dan musnahnya barang bukan karena ulah dari penjual itu sendiri sehingga dalam pemenuhan prestasi nya atau kewajibannya bisa ditangguhkan atau bahkan hilang. 
Langkah pertama yang harus dilakukan penjual adalah mengabarkan kejadian kebakaran tersebut kepada produsen bahwa karena kebakaran tersebut barang dagangan ludes terbakar dan tidak tersisa sehingga untuk pemenuhan kewajiban pun tidak bisa dilakukan.

Comments

Popular posts from this blog

Review garnier Sakura White Pinkish Radiance Ulimate Serum!

  This time, aku mau coba meriview suatu produk yang sudah tidak asing lagi kita dengar. Brand terkenal dan sudah mengelurkan banyak sekali produk-produk skincare yang membantu kaum hawa dalam menggapai misi Glow Up-nya. Yup!! Garnier. Skincare yang dikeluarkan oleh garnier ini pasti sudah sangat terkenal, selain banyak diiklankan juga produk garnier mudah didapatkan diberbagai marketplace. Pastinya pastikan kamu membeli ditempat yang terpecaya ya supaya   produk yang kamu beli pun bukan yang abal-abal J Garnier dengan berbagai varian produknya seperti facial wash, day cream, facescrub, dan bahkan facial mask juga. Kini garnier mengeluarkan produk andalannya yaitu serum. Dari sekian banyak rangkaian serumnya aku pernah coba serum vit-C Booster. Dan itu luar biasa bekerja dikulitku. Ups, sebelumnya kenalan dulu sama kulitku yaa! Jadi kulitku terbilang kulit normal, oily paling didaerah T-zone aja. Tone ku sawo matang dan gak sensitive. Lanjut ya!. Jadi awalnya aku nyo...

Bigroot Foodgrade Hand Sanitizer Spray – Sang Pisang

  Oh hai!  Selamat pagi, selamat beraktifitas.. Bagaimana kabarnya teman teman? semoga sehat selalu dan tetap jaga kesehatan ditengah kondisi yang sedang tidak baik baik saja ini ya..  Rupanya pandemi Covid-19 ini sudah merubah segala aspek kehidupan hampir 85% dari kehidupan sebelumnya. Tentu bukan hal yang tabu bahwa sudah banyak jiwa yang gugur karena wabah ini. Maka dari itu, kita harus berusaha menjaga diri dan kesehatan agar tetap bisa melakukan hal yang bermanfaat lebih banyak lagi.  Nah, satu dari banyak hal yang bisa kita lakukan adalah diantaranya menjaga protocol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan sesudah keluar rumah atau yang lebih simpelnya kita bisa menggunakan hand sanitizer. Yup! Ini adalah upaya dasar yang ringan sekali untuk dilakukan sebagai cara menjaga diri dari terpaparnya covid-19.  Saat ini sudah banyak produk hand sanitizer yang bisa digunakan, tapi salah satu produk yang friendly untuk k...

Review iFree Pad, solusi aman saat nyeri haid

Allohaa, guys!! Kalian sering ngerasa jengkel gak kalau datang bulab karena sering sakit kayak kram gitu?? Yups sama aku juga. Aku bahkan pernah sampe gulang-guling dikasur saking sakitnya. Dibaringin, gak enak. Tengkurep, gak enak. Miring apalagi yakan?? Nahh.. Kali ini aku mau berbagi tips nihh yang bisa menjadi solusi buat kita para wanita yang sering mengalami kram perut saat haid. Atau orang sunda biasa disebut sumilangeun. Yups, namanya iFree Pad. Pad ini merupakan terapi hangat. iFree pad ini membantu mengurangi nyeri saat haid tanpa harus meminum obat, jamu atau segala macem yang aneh aneh.. Jadi yang dia hasilkan untuk membuat sensasi hangatnya itu berasal dari: iron powder, vermiculite, air, garam dan actibated carbon yang lasti aman buat kita pakek! Eitss.. Ini khusu untuk obat luar yaa bukan untuk dimakan hehee.. Ifree ini berbentuk kotak gitu (kalian bisa lihat di gambar yang aku post juga) ukurannya pas buat dipakek sehari hari dan ini gak ribet sama sekali. Karena apa...